
Tabel 5.2 Tugas dan Fungsi Masing-masing Personil
| No. | Jabatan | Tugas Pokok | Fungsi Utama |
|---|---|---|---|
| 1. | Ketua STIT Palapa Nusantara | Memimpin dan mengendalikan penyelenggaraan pendidikan tinggi di tingkat UPPS |
Menetapkan kebijakan strategis tridharma perguruan tinggi
Mengkoordinasikan seluruh unit kerja
Melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi kinerja
Menjamin terlaksananya sistem penjaminan mutu internal
|
| 2. | Pusat Penjaminan Mutu (P2M) | Mengelola dan mengembangkan sistem penjaminan mutu institusi |
Menyusun dan mengembangkan dokumen SPMI
Melaksanakan monitoring dan evaluasi mutu
Melaksanakan audit mutu internal (AMI)
Memberikan rekomendasi peningkatan mutu kepada pimpinan
|
| 3. | Ketua Program Studi PAI | Mengelola dan mengembangkan penyelenggaraan akademik Program Studi |
Merencanakan dan mengevaluasi kurikulum
Mengkoordinasikan dosen dan tenaga kependidikan
Menjamin capaian pembelajaran lulusan (CPL)
Mengendalikan pelaksanaan tridharma dosen
|
| 4. | Sekretaris Program Studi | Membantu Ketua Program Studi dalam administrasi dan koordinasi akademik |
Mengelola administrasi akademik
Menyusun jadwal perkuliahan dan ujian
Mengelola dokumen akademik dan pelaporan
Mendukung kelancaran layanan akademik
|
| 5. | Staf Akademik dan Kemahasiswaan | Memberikan layanan administrasi akademik dan kemahasiswaan |
Mengelola data akademik mahasiswa
Melayani administrasi perkuliahan dan evaluasi studi
Mendukung kegiatan kemahasiswaan
Mengelola arsip dan sistem informasi akademik
|
| 6. | Gugus Penjaminan Mutu (GPM) | Melaksanakan penjaminan mutu di tingkat program studi |
Mengawal penerapan standar mutu program studi
Melaksanakan evaluasi diri program studi
Menghimpun dan menyiapkan dokumen mutu
Melaporkan hasil monev kepada P2M dan pimpinan
|